Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yohanes Flori Divonis Bebas, Negara Dinilai Gagal Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas TWA Ruteng

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Horiana Yolanda Haki (Staf Divisi Advokasi WALHI NTT)

NARASITIMOR.COM || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April bukan sekadar penutup perkara pidana.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Pulau Ende Buka Posko Bantuan, Hadir Dampingi Warga Terdampak Gempa

Putusan ini menjadi penanda kuat atas kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan ruang hidup masyarakat adat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika ditelusuri dari awal, kasus ini memperlihatkan persoalan serius dalam konstruksi hukum yang digunakan.

Baca Juga :  100 Paket Sembako dan 2 Tenda Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Pulau Ende, Diangkut KMP Lakaan

Yohanes Flori ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas BBKSDA Ruteng saat membangun rumah di Lok Pahar.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan WALHI NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab WALHI NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan