Ia mengingatkan agar proses pendataan bansos tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Sebab, kesalahan data dapat berdampak pada hilangnya hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Masalah data kemiskinan ini sangat sensitif. Jangan sampai ada manipulasi atau permainan data karena itu menyangkut keadilan sosial,” katanya.
Selain meminta pembaruan data dilakukan secara transparan, Agustinus Nahak juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial ataupun dirugikan dalam proses penetapan bansos.
Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan agar dapat diteruskan melalui jalur aspirasi DPRD NTT kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kementerian Sosial terus melakukan penyempurnaan DTSEN sebagai basis utama penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









