Di sisi lain, rantai perdagangan komodo memperlihatkan ketimpangan yang tajam.
Di tingkat lokal, komodo dihargai sangat rendah, namun nilainya melonjak drastis di pasar internasional hingga ratusan juta rupiah per ekor.
Kondisi ini mendorong masyarakat masuk ke dalam praktik ilegal akibat tekanan ekonomi dan terbatasnya akses terhadap penghidupan yang layak. Negara tidak hanya lalai melindungi satwa, tetapi juga gagal menghadirkan keadilan ekonomi.
Metode penyelundupan yang tidak manusiawi seperti memasukkan komodo ke dalam pipa sempit menunjukkan bagaimana satwa ini direduksi menjadi sekadar komoditas.
Ini bukan hanya kejahatan terhadap satwa, tetapi juga bentuk kekerasan ekologis yang terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









