Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ASN Ende Dilarang Live Streaming Selama Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi

Avatar photo
Reporter : Rizal Atqia Editor: Redaksi

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

ASN dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan platform lainnya untuk kepentingan pribadi atau hiburan selama jam kerja.

Baca Juga :  Dukung Program Strategis Nasional, Pemkab Ende Perkuat Pembangunan Hingga Pelosok Desa

ASN juga dilarang membuat konten video maupun aktivitas media sosial lainnya di area kerja atau menggunakan atribut ASN yang dapat menampilkan perilaku tidak profesional serta berpotensi merusak citra instansi maupun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pengecualian hanya diberikan apabila aktivitas media sosial tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi, kegiatan sosialisasi program pemerintah, edukasi publik, atau atas izin pimpinan unit kerja.

Baca Juga :  Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap ASN di lingkungan kerjanya. ASN yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Amankan Prosesi Laut Galilea di Teluk Kupang

Pemerintah Kabupaten Ende berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, etika bermedia sosial, serta profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan