Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa

narasitimor.com || Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Junaidin Minta Pelajar Yatim Piatu di Manggarai Diprioritaskan Terima PIP

Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu, status serta jabatan perangkat desa yang terdampak akan diaktifkan.

Baca Juga :  Rayakan Tri Hari Suci dan Paskah 2026, Kadis PMD Ajak Warga Bangun Kabupaten Malaka Mulai dari Desa

Ia menegaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka akan segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada Penjabat Kepala Desa Lorotolus untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang saat ini menjabat. Pasalnya, proses pengangkatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolda NTT Borong Ubi Nuabosi, Produk UMKM Ende Bersinar di Bazar Hari Bhayangkara ke-80

Setelah rekomendasi resmi diterbitkan, dokumen tersebut akan segera kami kirim kepada Penjabat Desa Lorotolus untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan