Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa

Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan pencopotan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa menyampaikan pernyataan pamit sekaligus menginformasikan bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani. Pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian yang diterima para perangkat desa.

Perwakilan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tidak ada dokumen administratif resmi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.

Baca Juga :  Malaka Peluang Penambahan Kursi DPRD dan Dapil, KPU Tekankan Pentingnya Data DAK2

Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya juga belum tahu ada pemberhentian, namun ini akan menjadi atensi khusus.

Saya akan perintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remi Bria saat ditemui Media di Kantor PMD Malaka, Jumat 29/01/2026.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian PMD memproses administrasinya.

“Aturannya jelas. Tidak bisa langsung mengganti perangkat desa begitu saja. Walaupun itu kewenangan desa, tetap ada prosedur hukum yang harus ditaati,” tegasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan