Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kami meminta agar perangkat desa yang saat ini masih menjalankan tugas namun dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki dasar hukum yang sah, segera dinonaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Remi Bria.

Baca Juga :  Jalan Lintas Batas RI–Timor Leste Rusak Berat, Warga Malaka Minta Perhatian Presiden Prabowo Subianto

Diberitakan Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku 'Main Mata' dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tidak ditembuskan kepada Bupati Malaka maupun Dinas PMD, bahkan disebut hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp perangkat desa, tanpa adanya surat keputusan resmi.

Baca Juga :  Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Pejabat, Berikut Daftar Namanya!

Salah satu perangkat desa yang mengaku diberhentikan mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima surat pemberhentian secara tertulis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan