Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
ASN dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan platform lainnya untuk kepentingan pribadi atau hiburan selama jam kerja.
ASN juga dilarang membuat konten video maupun aktivitas media sosial lainnya di area kerja atau menggunakan atribut ASN yang dapat menampilkan perilaku tidak profesional serta berpotensi merusak citra instansi maupun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Pengecualian hanya diberikan apabila aktivitas media sosial tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi, kegiatan sosialisasi program pemerintah, edukasi publik, atau atas izin pimpinan unit kerja.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap ASN di lingkungan kerjanya. ASN yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ende berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, etika bermedia sosial, serta profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









