Ia mengatakan, aturan tersebut dijadikan alasan pengalihan anggaran, namun dirinya tidak memahami secara rinci substansi perubahan yang dimaksud oleh kepala desa.
Lebih lanjut, ia mengaku telah berkonsultasi dengan Kepala Bidang (Kabid) yang menangani BUMDes di tingkat kabupaten.
Dari hasil konsultasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa kewenangan pengalihan anggaran sepenuhnya berada di tangan kepala desa.
“Saya pernah konsultasi ke Kabid bagian BUMDes. Mereka menjelaskan bahwa mereka hanya mengetahui soal BUMDes. Kalau dana dialihkan, itu menjadi hak Kepala Desa Rabasa,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, Ary Laka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan sejumlah material untuk kegiatan yang direncanakan, seperti pasir, batu, semen, dan besi. Namun hingga kini, material tersebut disebut belum dibayarkan oleh pihak terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









