Adanya alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pemberhentian;
Dilakukan proses klarifikasi atau evaluasi terhadap perangkat desa yang bersangkutan;
Camat memberikan rekomendasi secara resmi;
Setelah itu barulah diterbitkan SK pemberhentian.
Jika benar SK diterbitkan sebelum rekomendasi camat, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prosedur administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









