Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku ‘Main Mata’ dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Ilustrasi

Apalagi, pada awalnya camat saat dikonfirmasi media menyatakan tidak mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Namun setelah persoalan ini ramai diperbincangkan, rekomendasi justru muncul.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Situasi ini memunculkan dugaan adanya koordinasi yang tidak transparan antara Pj Desa Lorotolus dan Camat Wewiku dalam proses pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Junaidin Minta Pelajar Yatim Piatu di Manggarai Diprioritaskan Terima PIP

Masyarakat pun mempertanyakan Mengapa rekomendasi baru diterbitkan setelah SK lebih dahulu keluar? Apakah rekomendasi tersebut merupakan bentuk pembenaran administratif atas keputusan yang sudah terlanjur dibuat? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar, akuntabel, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Baca Juga :  Di Saat Gubernur NTT Tegas Soal Data Kemiskinan, Janda Lansia di Malaka Masih Bertahan di Gubuk Nyaris Roboh

Sementara itu, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Penjabat Desa Lorotolus Diduga Tipu Bupati Malaka dan Dinas PMD 

Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan