Apalagi, pada awalnya camat saat dikonfirmasi media menyatakan tidak mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Namun setelah persoalan ini ramai diperbincangkan, rekomendasi justru muncul.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya koordinasi yang tidak transparan antara Pj Desa Lorotolus dan Camat Wewiku dalam proses pemberhentian tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan Mengapa rekomendasi baru diterbitkan setelah SK lebih dahulu keluar? Apakah rekomendasi tersebut merupakan bentuk pembenaran administratif atas keputusan yang sudah terlanjur dibuat? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar, akuntabel, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Sementara itu, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.
Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









