Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku ‘Main Mata’ dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Ilustrasi

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah SK pemberhentian perangkat desa dapat diterbitkan sebelum adanya rekomendasi dari camat? Ataukah seharusnya rekomendasi camat menjadi dasar administratif sebelum SK dikeluarkan?

Faktanya, SK pemberhentian disebut telah lebih dulu dibuat, sementara rekomendasi camat baru keluar beberapa hari kemudian.

Secara normatif, dalam regulasi tentang pemerintahan desa, pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas dan berjenjang.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Deras di Malaka Diprediksi Berlanjut, Risiko Banjir Meningkat

Kepala desa atau penjabat kepala desa memang memiliki kewenangan, namun tetap harus berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Oknum Pol PP di Malaka Maki Pelayan Depot Sei Babi Ceria

Artinya, terdapat tahapan yang semestinya dilalui, antara lain:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan