Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinas PMD Akan Panggil Penjabat Desa Lorotolus 

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Plh Kepala Dinas PMD, Remigius A.Y. Bria Seran

Informasi yang dihimpun pada Selasa (10/3/2026) menyebutkan bahwa proyek tersebut mencakup pembangunan tiga bak penampung air dan pemasangan jaringan perpipaan untuk mendukung distribusi air bersih bagi warga setempat.

Namun dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak melibatkan TPK yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan fisik di tingkat desa.

Selain itu, bendahara desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan administrasi keuangan desa juga disebut tidak dilibatkan dalam proses penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan dana desa yang mengharuskan adanya keterlibatan TPK sebagai pelaksana kegiatan serta bendahara desa dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Deras di Malaka Diprediksi Berlanjut, Risiko Banjir Meningkat

“Seharusnya setiap kegiatan fisik desa dikelola oleh TPK dan bendahara desa untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak dilibatkannya TPK dan bendahara desa dalam pekerjaan pembangunan tiga unit bak air dan instalasi perpipaan di Desa Lorotolus.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan