Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Perubahan tersebut secara khusus mencakup Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan Capaian Pembelajaran mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting bagi Guru PAI agar dapat memahami arah perubahan Capaian Pembelajaran dan menyesuaikannya dengan penyusunan perangkat pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.
Melalui kegiatan ini, Forum MGMP PAI Kecamatan Pulau Ende diharapkan dapat menjadi wadah bagi para guru untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat kompetensi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran Guru PAI dalam menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membangun karakter, akhlak, toleransi, kerukunan, dan sikap moderat pada diri peserta didik.
Dengan penguatan Moderasi Beragama dan pemahaman terhadap Pembelajaran Mendalam serta Capaian Pembelajaran terbaru, Guru PAI se-Kecamatan Pulau Ende diharapkan semakin siap menghadirkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









