Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.
“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.
Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
