Dalam keterangannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.
“JOIN NTT siap memfasilitasi mediasi melalui Dewan Pers,” katanya.
JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI NTT), Bony Lerek, turut memberikan tanggapan terkait laporan terhadap media tersebut.
Bony menegaskan, sengketa pemberitaan semestinya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pers.
“Menurut saya, langkah hukum yang dilakukan Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalistik Portal NTT dan Poros NTT merupakan langkah yang salah alamat dan patut diduga sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana.
Menurut Bony, laporan polisi baru dapat ditempuh apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.
“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sendiri,” tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
