NARASITIMOR.COM || Ketua Jurnalis Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.
Dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumat (8/5/2026), Joey menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang. Namun, produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.
“Materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan upaya konfirmasi juga telah dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.
JOIN NTT juga meminta Polres Flores Timur menghormati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
