Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JOIN NTT dan SPRI Minta Polres Flotim Hormati Kebebasan Pers

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Join NTT dan SPRI NTT

Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.

“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.

Baca Juga :  Gibran Resmi Buka Festival Paskah Pemuda GMIT 2026, Gubernur NTT Tekankan Kedamaian dan Pembangunan Berkelanjutan 

Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan