Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya intervensi pihak non-struktural dalam proses distribusi kuota sapi sebuah kewenangan yang seharusnya berada sepenuhnya di tangan instansi teknis.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, drh. Marthen J.K Banunaek, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kami mengacu pada SK Gubernur tentang penjualan ternak tahun 2023 yang diperbarui per 3 Februari 2026,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas.
“Kami hanya Plt, sehingga kewenangan kami sangat terbatas,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
