Berdasarkan data sementara sebagaimana disampaikan oleh disdukcapil kabupaten malaka sebagai informasi kepada forum Rapat Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU Malaka, jumlah penduduk Kabupaten Malaka saat ini telah mencapai angka diatas 200.OOO orang.
“Kalau dilihat dari data Dukcapil dan regulasi yang ada, Malaka memiliki peluang untuk penambahan kursi DPRD. Namun semua harus melalui tahapan yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yuventus menegaskan bahwa penataan ulang dapil tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti tahapan resmi dalam proses pemilu. Hingga saat ini, tahapan tersebut belum dimulai.
“Nanti jika sudah masuk tahapan, kita akan mengundang semua stakeholder dalam bentuk FGD terkait rancangan penambahan kursi sekaligus penataan dapil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Malaka, Stefanus Manhitu, menambahkan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dirancang oleh KPU RI dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









