Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris! SMP Negeri 1 Molo Selatan Masih Pungut Dana Komite, Orang Tua Keluhkan Beban Biaya Pendidikan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur secara tegas mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Salah satu wali murid yang ditemui media ini pada Kamis (18/6/2026) di sekitar Desa Tupan mengaku hingga saat ini anaknya belum mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit.

Menurutnya, berbagai kebutuhan sekolah dan persiapan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya telah menguras kemampuan finansial keluarga.

“Sekarang kami sedang kesulitan. Untuk kebutuhan anak melanjutkan sekolah saja sudah berat. Karena itu sampai saat ini anak saya belum mengambil SKL,” ungkapnya.

Baca Juga :  Class Meeting SMAN Welaus Tingkatkan Kreativitas dan Bakat Peserta Didik

Keluhan serupa juga disampaikan Martini, salah satu orang tua siswa yang merasa kecewa karena masih adanya pungutan dana komite di sekolah tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan