NARASITIMOR.COM || Dugaan pungutan dana komite di SMP Negeri 1 Molo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan masih adanya kewajiban pembayaran dana komite yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Polemik ini mencuat karena praktik pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh peserta didik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu harus mendapatkan perlindungan agar tidak terhambat mengakses layanan pendidikan karena alasan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









