Data tersebut menjadi perhatian penting untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Turangga 2026, petugas akan memberikan perhatian terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sasaran operasi meliputi:
– Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
– Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
– Melawan arus lalu lintas.
– Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Berboncengan melebihi ketentuan.
– Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau tidak memakai sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan.
– Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
– Menerobos lampu lalu lintas.
– Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
– Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









