Operasi ini dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan mengedepankan prinsip humanis dan edukatif. Penegakan hukum juga didukung sistem elektronik, sedangkan penindakan manual dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan belum terjangkau sistem elektronik.
Dalam amanat Kapolda NTT, seluruh personel yang terlibat diminta melaksanakan tugas secara humanis, edukatif, dan persuasif. Petugas juga diingatkan agar menghindari tindakan arogan maupun perilaku kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Operasi Patuh Turangga tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
Karena itu, sosialisasi keselamatan berkendara diminta terus digencarkan melalui media massa, media sosial, serta penyuluhan langsung ke sekolah, kampus, komunitas pengemudi ojek daring, dan sopir angkutan umum.
Perhatian khusus juga diberikan pada jalur lintas antarkabupaten di NTT yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, masyarakat diharapkan semakin disiplin, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pengendara diimbau melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, mematuhi batas kecepatan, dan tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









