Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kami meminta agar perangkat desa yang saat ini masih menjalankan tugas namun dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki dasar hukum yang sah, segera dinonaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Remi Bria.

Baca Juga :  Ruas Jalan Halilulik dan Teun Rampung, Benny Chandradinata Apresiasi Proyek Rp17 Miliar APBN

Diberitakan Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Siap Lelang Terbuka Kendaraan Dinas Secara Online 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tidak ditembuskan kepada Bupati Malaka maupun Dinas PMD, bahkan disebut hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp perangkat desa, tanpa adanya surat keputusan resmi.

Baca Juga :  Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku 'Main Mata' dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Salah satu perangkat desa yang mengaku diberhentikan mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima surat pemberhentian secara tertulis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan