4. Hindari bangunan yang rusak atau retak parah
Warga diminta tidak memasuki bangunan rumah, gudang, maupun bangunan lainnya yang mengalami kerusakan atau retak parah akibat gempa, terutama apabila kondisinya dinilai membahayakan dan berisiko runtuh.
5. Ikuti informasi resmi dari pihak berwenang
Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi yang bersumber dari instansi berwenang, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
6. Segera laporkan kerusakan kepada Kepala Desa
Apabila terdapat fasilitas umum, rumah warga, maupun infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat gempa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kepala Desa masing-masing.
7. Lengkapi laporan dengan data pendukung
Dalam proses pendataan, masyarakat diminta menyertakan data pendukung berupa foto atau laporan visual kondisi kerusakan serta identitas pemilik bangunan (KTP). Data tersebut diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan oleh tim kabupaten.
8. Kepala Desa diminta proaktif melakukan pendataan
Para Kepala Desa diminta proaktif mendata warga yang terdampak gempa di wilayah masing-masing serta terus memantau titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi rawan bencana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









