Ia tidak membuka lahan untuk kepentingan komersial, melainkan mendirikan rumah di wilayah yang secara adat diakui sebagai bagian dari ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme yang sah.
Namun, legitimasi adat tersebut diabaikan dalam proses hukum formal. Negara justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) ketentuan yang sejatinya ditujukan untuk kejahatan kehutanan terorganisir.
Di sinilah problem utama muncul: penerapan hukum yang tidak tepat sasaran. Pasal tersebut mensyaratkan adanya aktivitas perusakan hutan ilegal berskala komersial atau terorganisir.
Sementara itu, Yohanes Flori adalah petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah tinggal di wilayah yang secara adat berada dalam aksesnya. Reduksi konteks sosial menjadi sekadar unsur delik formal berujung pada kriminalisasi.
Pendekatan konservasi yang mengabaikan realitas ini berpotensi menafikan fungsi sosial kawasan hutan serta hubungan historis masyarakat dengan wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
