Indeks

Yohanes Flori Divonis Bebas, Negara Dinilai Gagal Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas TWA Ruteng

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Horiana Yolanda Haki (Staf Divisi Advokasi WALHI NTT)

Ia tidak membuka lahan untuk kepentingan komersial, melainkan mendirikan rumah di wilayah yang secara adat diakui sebagai bagian dari ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme yang sah.

Namun, legitimasi adat tersebut diabaikan dalam proses hukum formal. Negara justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) ketentuan yang sejatinya ditujukan untuk kejahatan kehutanan terorganisir.

Di sinilah problem utama muncul: penerapan hukum yang tidak tepat sasaran. Pasal tersebut mensyaratkan adanya aktivitas perusakan hutan ilegal berskala komersial atau terorganisir.

Sementara itu, Yohanes Flori adalah petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah tinggal di wilayah yang secara adat berada dalam aksesnya. Reduksi konteks sosial menjadi sekadar unsur delik formal berujung pada kriminalisasi.

Pendekatan konservasi yang mengabaikan realitas ini berpotensi menafikan fungsi sosial kawasan hutan serta hubungan historis masyarakat dengan wilayahnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan WALHI NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab WALHI NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version