Persoalan lain juga terletak pada status kawasan itu sendiri. Wilayah yang disengketakan merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum penetapan kawasan oleh negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan tidak bersifat absolut dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.
Selama belum ada proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan batas wilayah adat yang partisipatif, klaim tersebut masih menyimpan sengketa hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana di wilayah yang belum “clear and clean” menunjukkan prematuritas sekaligus mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya menjadi koreksi atas kekeliruan tersebut. Hakim menyatakan Yohanes Flori tidak terbukti bersalah. Namun, proses panjang yang ia jalani mulai dari penangkapan hingga persidangan menunjukkan bahwa keadilan datang terlambat.
Putusan ini juga sejalan dengan kecenderungan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara serupa, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan. Meski demikian, persoalan tidak berhenti di ruang sidang.
Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di tingkat operasional belum sepenuhnya menginternalisasi perkembangan hukum tersebut. Putusan pengadilan menjadi semacam koreksi, tetapi pendekatan kebijakan di lapangan belum berubah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
