Inilah persoalan struktural yang lebih dalam.
Negara masih mempertahankan pendekatan lama, kawasan konservasi diperlakukan sebagai ruang eksklusif yang harus steril dari aktivitas manusia, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat. Akibatnya, dalam setiap konflik, masyarakat adat cenderung diposisikan sebagai pelanggar, bukan sebagai subjek yang haknya harus diakui.
Kasus ini juga tidak berdiri sendiri. Konflik di kawasan TWA Ruteng memiliki sejarah panjang, termasuk peristiwa kekerasan terhadap warga pada 2004 yang dikenal sebagai “Tragedi Rabu Berdarah”. Insiden tersebut menunjukkan pola berulang penetapan kawasan tanpa penyelesaian hak masyarakat, konflik yang dibiarkan berlarut, dan pendekatan hukum yang cenderung represif.
Dalam perspektif lingkungan, pendekatan seperti ini justru kontraproduktif. Perlindungan hutan tidak akan efektif tanpa melibatkan masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat justru lebih mampu menjaga keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, kasus Yohanes Flori seharusnya menjadi titik balik. Masyarakat adat tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari solusi.
WALHI NTT menilai bahwa selama konflik tapal batas di TWA Ruteng belum diselesaikan secara menyeluruh, kasus serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, sejumlah langkah mendesak perlu dilakukan:
1. Penataan ulang batas TWA Ruteng secara menyeluruh dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
2. Pengakuan wilayah adat sebagai dasar penyelesaian konflik agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.
3. Perubahan pendekatan dari represif ke dialogis, dengan mengedepankan mediasi dalam konflik tenurial.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum oleh BBKSDA dan aparat terkait.
5. Menghentikan upaya banding atas putusan bebas yang telah mempertimbangkan fakta persidangan dan prinsip keadilan.
6. Membuka ruang pemulihan bagi korban kriminalisasi, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan martabat.
Dari kasus ini, ada satu pelajaran penting ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, setiap penegakan hukum berpotensi melahirkan ketidakadilan. Dan tanpa keadilan, perlindungan terhadap masyarakat adat akan selalu kehilangan pijakan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
