Indeks

Dukung Coretax DJP, KPP Pratama Kupang Buka Layanan Asistensi SPT di Hari Libur

Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Suasana pelayanan di Kantor Pajak Pratama Kupang

Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax, memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta memperoleh Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi masing-masing.

Percepatan pelaporan ini dilakukan guna meminimalkan potensi gangguan sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026.

Hingga 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong Aparatur Negara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026.

Aparatur Negara diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version