“Kalau beliau mengatakan tidak pernah meminta, itu tidak benar. Saya mendengar langsung dalam rapat,” tegasnya.
Meski demikian, Tesar menilai usulan penghargaan pensiun sebenarnya tidak menjadi masalah apabila dibahas dan diputuskan melalui mekanisme yang sesuai aturan lembaga.
Menurut dia, persoalan mulai memicu polemik ketika proses realisasi dilakukan saat total aset koperasi sudah menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, nominal penghargaan ikut meningkat.
“Ketika dieksekusi, total aset koperasi sudah naik di atas Rp1 triliun,” katanya.
Ia juga menyebut dirinya tidak lagi mengikuti proses lanjutan setelah masa kepengurusannya berakhir. Namun keputusan yang telah disahkan dalam rapat tetap dijalankan tanpa prosedur yang dianggap tepat.
“Keputusan yang sudah diketok akhirnya tetap dieksekusi tanpa mekanisme yang benar,” ungkap Tesar.
Menurutnya, persoalan tersebut kini menjadi salah satu sumber konflik berkepanjangan di internal KSP Kopdit Swasti Sari dan terus memicu perdebatan hingga saat ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
