“Kendaraan diduga melaju cukup kencang, kemudian pengemudi kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan pagar sebelum akhirnya terbalik di badan jalan,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.
Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh perempuan berinisial F.S. (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi juga mengungkap bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat kejadian, kendaraan membawa lima orang penumpang. Salah satu penumpang berinisial M.L. (32), asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia akibat mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSU W.Z. Johanes Kupang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
