NARASITIMOR.COM || Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026), sekitar pukul 10.00 Wita. Sebanyak 20 adegan diperagakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara,” kata Wayan.
Menurutnya, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
