“Dugaan kami mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen berita acara RAT. Kami juga telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporan,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 26 April 2026 di Hotel Harper, Kota Kupang, saat pelaksanaan RAT ke-37 Tahun Buku 2025 KSP Kopdit Swasti Sari.
Berdasarkan uraian kejadian, situasi sempat memanas ketika pembacaan pleno penetapan pengurus mendapat interupsi dari anggota. Interupsi tersebut berkaitan dengan isi berita acara yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemilihan dalam Pra-RAT.
Namun, di tengah perdebatan, pimpinan sidang disebut langsung mengetuk palu dan menetapkan berita acara tersebut sebagai sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
