Pihak kepolisian juga meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa keluarga almarhum Samuel Fahik resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia ke Polres Malaka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum keluarga karena kematian korban dinilai tidak wajar.
Pengaduan itu telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/33/II/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Jefrianus Ulu Fahik melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
