Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari pemeriksaan para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan keselamatan publik, khususnya di wilayah perairan yang menjadi jalur transportasi masyarakat dan wisatawan.
Menurutnya, penetapan status P21 menjadi indikator bahwa proses penyidikan telah memenuhi seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan.
Ia menegaskan, setiap tahapan dilaksanakan secara akuntabel dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga yang terdampak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
