Menindaklanjuti kejadian tersebut, piket SPKT Polsek Alak bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak guna meredam konflik yang terjadi.
Melalui pendekatan persuasif, kasus ini akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui metode problem solving.
Terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan baik.
Kapolsek Alak menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif dalam menangani perkara yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.
“Polri dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat mengutamakan mediasi, selama kedua pihak sepakat berdamai. Ini sebagai bentuk pelayanan humanis guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
