Ia menyoroti masih adanya koperasi di berbagai daerah yang stagnan bahkan gagal berkembang akibat lemahnya manajemen dan pengawasan internal.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh elemen pemerintah, masyarakat, koperasi, lembaga sosial, hingga unsur keagamaan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan mengucap syukur, ia secara resmi membuka Pra-RAT XXXVII KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Kupang Kota.
Sementara itu, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Drs. Lambertus Ara Tukan, MM, menekankan bahwa penguatan koperasi harus ditopang lima elemen utama, yakni pengurus, pengawas, penasihat, manajemen, dan anggota. Sinergi kelima unsur tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan organisasi.
Ia menambahkan, koperasi tidak hanya berfokus pada layanan simpan pinjam, tetapi juga berkontribusi menyerap ratusan tenaga kerja serta membantu pemerintah menekan praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pra-RAT akan digelar delapan kali untuk 30 kantor cabang, mulai 1 Maret hingga 12 April 2026.
Agenda tersebut juga menjadi momentum pemilihan calon pengurus dan pengawas periode 2026–2028.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pra-RAT berpedoman pada regulasi perkoperasian yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan komitmen penyelenggaraan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui semangat “Bersama Membangun Kekuatan”, seluruh jajaran KSP Kopdit Swasti Sari optimistis koperasi akan terus bertumbuh, menjaga kepercayaan anggota, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
