Sementara itu, perwakilan tim penyusun
menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan bagian dari upaya mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan kependudukan yang komprehensif dan terarah.
Tim Penyusun GDPK sebagai mitra pemerintah daerah dan BKKBN telah terbentuk di tingkat pusat dan provinsi. Di NTT sendiri, tim telah aktif sejak 2011 dalam mendukung agenda pembangunan kependudukan berbasis regulasi dan data.
Penyusunan GDPK Kota Kupang telah disesuaikan dengan pedoman nasional dan regulasi teknis yang berlaku, dengan penguatan lima pilar pembangunan kependudukan.
Tim terdiri dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk mantan pejabat perwakilan provinsi yang berpengalaman di bidang kependudukan.
Proses penyusunan juga diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait guna memastikan dokumen ini kontekstual dan sesuai kebutuhan daerah.
Tim berharap Grand Design ini tidak menjadi sekadar dokumen administratif, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang.
Seluruh pilar, mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran serta mobilitas penduduk, hingga penataan administrasi kependudukan, telah dirumuskan secara terintegrasi dengan RPJMN dan dokumen perencanaan daerah.
Dengan demikian, GDPK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi OPD dalam menyusun program yang selaras, terukur, dan berkelanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
