Menurut BEM, klarifikasi yang disampaikan saat ini hanya bertujuan meredam situasi, bukan mengungkap fakta sebenarnya kepada publik.
Sebagai bentuk respons, BEM STIKES Nusantara Kupang yang tergabung dalam BEM Nusantara memastikan akan tetap menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus memantau secara aktif kinerja dan kualitas pelayanan LLDIKTI Wilayah XV terhadap seluruh perguruan tinggi di NTT.
Pengawasan ini, kata mereka, merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pendidikan tinggi agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menegaskan bahwa pendidikan bukan ruang kekuasaan, melainkan ruang pengabdian yang harus dijaga dari berbagai kepentingan menyimpang.
Karena itu, mereka meminta agar dunia pendidikan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan tetap berpijak pada prinsip keadilan pendidikan.
BEM juga menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan bentuk perlawanan terhadap LLDIKTI, melainkan upaya menjaga marwah pendidikan tinggi di NTT.
Namun demikian, mahasiswa memberikan peringatan keras bahwa apabila masih ditemukan praktik intimidasi, tindakan tidak profesional, atau kebijakan yang merugikan institusi pendidikan, mereka tidak akan tinggal diam.
“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan pendidikan di NTT. Kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” jelas Hendrik.
“Selama penjelasan yang jujur dan menyeluruh belum diberikan, gelombang protes akan terus berlanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, mahasiswa juga telah melaporkan LLDIKTI Wilayah XV ke Ombudsman RI Perwakilan NTT atas dugaan tindakan tidak profesional dalam pelayanan kelembagaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
