Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mencerminkan tidak optimalnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Aksi swadaya masyarakat ini di satu sisi menunjukkan tingginya solidaritas sosial, namun di sisi lain menjadi kritik terbuka terhadap kinerja pemerintah kota yang dinilai “tertidur” dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat bukanlah substitusi atas kewajiban negara.
Pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah nyata, tidak hanya merespons secara retoris, tetapi menghadirkan solusi konkret demi menjamin keselamatan dan kenyamanan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
