“Ironis, ini tepat di depan aset pemerintah, tapi justru masyarakat yang harus turun tangan,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah kota kurang responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kritik pun mengarah pada lemahnya implementasi kebijakan, di mana janji perbaikan infrastruktur tidak diikuti dengan realisasi di lapangan.
Secara hukum, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang layak, tepat waktu, dan berkeadilan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur, terlebih di area strategis milik pemerintah, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
