Untuk ASN aktif, pajak penghasilan THR ditanggung pemerintah. Sementara bagi pensiunan, pemotongan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak dikenakan iuran pensiun.
Pencairan THR dilakukan melalui:
* PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS
* PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pensiunan tidak perlu datang ke kantor pembayaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
