Selain itu, setiap usulan jabatan ASN juga harus mempertimbangkan program prioritas nasional serta kebutuhan riil di masing-masing instansi.
Instansi pemerintah juga diminta memperhatikan peta jabatan yang telah disusun sebelumnya, termasuk jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2026.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap rekrutmen ASN ke depan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB tersebut.
Menurutnya, BKN telah menerima surat tersebut dan siap melaksanakan langkah lanjutan dalam proses penyusunan kebutuhan formasi ASN.
“Kami sudah terima suratnya dan siap melaksanakannya,” kata Zudan.
Terbitnya surat dari MenPAN-RB ini menjadi tahap awal dalam proses penentuan kebutuhan formasi ASN yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah meminta seluruh instansi pusat maupun daerah segera menyusun serta mengajukan kebutuhan formasi ASN sebelum batas waktu 31 Maret 2026 melalui sistem eFormasi.
Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan jumlah serta jenis jabatan yang akan dibuka dalam rekrutmen ASN mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
