Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berikut pihak-pihak yang berhak mendapatkan THR:
1. Pekerja Swasta dan Karyawan Kontrak
Karyawan dengan status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak) berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
2. ASN, PNS, TNI, dan Polri
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









