Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

THR 2026 Dibayar Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Ketentuan Lengkapnya!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pembayaran THR

* Denda administratif sebesar 5% dari total kewajiban THR

* Teguran tertulis

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

* Pembatasan kegiatan usaha

* Pembekuan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat

Walaupun dikenakan sanksi, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.

Apabila THR belum diterima sesuai ketentuan, pekerja dapat menempuh langkah berikut:

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Hari Besar 2026, Satgas TTU Bergerak Cepat

1. Klarifikasi internal

Berkomunikasi terlebih dahulu dengan HRD atau manajemen perusahaan.

2. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika tidak ada penyelesaian, laporan dapat diajukan ke Disnaker setempat.

3. Posko THR Online

Baca Juga :  Link dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2026, Lengkap dengan Tips Lolos Seleksi

Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id dengan cara login, memilih menu pengaduan THR, lalu mengisi formulir secara lengkap.

4. Kanal pengaduan lainnya

WhatsApp Kemenaker: 08119521151

Call Center Kemenaker: 1500-630

Menjelang Lebaran 2026, pemahaman mengenai aturan THR sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Pastikan Hak Pemudik Terpenuhi, Kementerian HAM RI Pantau Arus Mudik Lebaran 2026

Dengan regulasi yang telah diatur secara jelas, pembayaran THR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Bagi pekerja, mengetahui hak serta mekanisme pengaduan akan membantu memastikan THR diterima tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan