Kedua, adanya celah pengawasan. Sistem distribusi BBM subsidi masih memiliki kelemahan, terutama dalam pengawasan di tingkat lapangan.
Jika tidak ada kontrol ketat, maka praktik pengisian berulang ini sangat mungkin terjadi. Bahkan, jika ada “pembiaran”, maka ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan adanya relasi tertentu antara oknum dan pelaku.
Ketiga, kemungkinan adanya kepentingan tertentu. Ini yang paling sensitif. Jika benar ada “perlakuan istimewa”, maka publik patut curiga apakah ada permainan di balik layar.
Apakah ada oknum yang diuntungkan? Apakah ada sistem tidak resmi yang berjalan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka.
Di sisi lain, perlu juga diakui bahwa tidak semua praktik “tap bensin” bermakna negatif. Bisa saja ada masyarakat yang membeli dalam jumlah kecil karena keterbatasan ekonomi. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika aktivitas ini dilakukan secara berulang, masif, dan terorganisir hingga berpotensi merugikan masyarakat luas.
Fenomena ini pada akhirnya bukan sekadar soal antrean di SPBU, tetapi menyangkut keadilan distribusi energi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







