Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pendidikan Non Formal Kabupaten TTS Selesai Ujian, Kelulusan Ditentukan oleh Lembaga Terakreditasi

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris Adrian Manafe

Ia menegaskan bahwa status akreditasi PKBM atau SKB menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas dan standar penilaian kelulusan peserta didik. Lembaga yang terakreditasi dinilai telah memenuhi standar pendidikan dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan evaluasi belajar.

Selain itu, ujian akhir juga dilaksanakan langsung oleh PKBM maupun SKB yang telah diakui pemerintah. Penilaian tidak hanya berfokus pada hasil ujian tertulis, tetapi juga mencakup kompetensi, sikap, hingga penyelesaian program belajar warga belajar.

“Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap kemampuan peserta didik sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan ijazah pendidikan non formal memiliki dasar hukum yang jelas. Sesuai Pasal 61 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ijazah diterbitkan setelah peserta didik dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Temukan PPPK Paruh Waktu di SMAN Welaus Belum Terima SK Penugasan

Pendidikan non formal sendiri dinilai memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan yang lebih fleksibel bagi masyarakat. Selain menekankan kesetaraan hasil belajar, pendidikan non formal juga berorientasi pada pengembangan keterampilan dan kompetensi peserta didik.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMP Pelita Hati di Baumata Barat Gelar Sertijab Kepala Sekolah

Di akhir keterangannya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS menegaskan pentingnya prosedur akreditasi bagi PKBM maupun SKB agar ijazah pendidikan non formal dapat disetarakan dengan pendidikan formal dan diakui secara resmi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan