Ia menegaskan bahwa status akreditasi PKBM atau SKB menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas dan standar penilaian kelulusan peserta didik. Lembaga yang terakreditasi dinilai telah memenuhi standar pendidikan dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan evaluasi belajar.
Selain itu, ujian akhir juga dilaksanakan langsung oleh PKBM maupun SKB yang telah diakui pemerintah. Penilaian tidak hanya berfokus pada hasil ujian tertulis, tetapi juga mencakup kompetensi, sikap, hingga penyelesaian program belajar warga belajar.
“Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap kemampuan peserta didik sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan ijazah pendidikan non formal memiliki dasar hukum yang jelas. Sesuai Pasal 61 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ijazah diterbitkan setelah peserta didik dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Pendidikan non formal sendiri dinilai memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan yang lebih fleksibel bagi masyarakat. Selain menekankan kesetaraan hasil belajar, pendidikan non formal juga berorientasi pada pengembangan keterampilan dan kompetensi peserta didik.
Di akhir keterangannya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS menegaskan pentingnya prosedur akreditasi bagi PKBM maupun SKB agar ijazah pendidikan non formal dapat disetarakan dengan pendidikan formal dan diakui secara resmi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







