Kondisi ini, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat proses administrasi pendidikan serta berdampak pada hak-hak guru sebagai tenaga pendidik.
Agustinus Nahak juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh PPPK paruh waktu menerima SK tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada guru yang dirugikan hanya karena persoalan administratif. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








