Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Desa Maktihan Desak Kades Segera Daftarkan Tanah Lewat PTSL 2026 ke BPN

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Salah satu warga, Afon Nahak

NARASITIMOR.COM || Warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendesak Pejabat Sementara Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., segera menindaklanjuti rekomendasi pendaftaran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 ke Kantor Pertanahan (BPN).

Baca Juga :  Inspektorat Malaka Rilis Temuan Tahun 2023-2025 di 36 Desa, Ini Daftar Lengkapnya!

Desakan ini muncul karena sebagian besar masyarakat Desa Maktihan hingga kini masih memegang alas hak berupa girik, letter C, dan surat warisan yang belum memiliki sertifikat resmi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu warga, Afon Nahak, menyampaikan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Desa Lorotolus Tak Masuk Daftar Temuan Inspektorat Malaka Meski Diduga Banyak Proyek Mangkrak

“Kami minta Pak Kades jangan tunda lagi. PTSL ini gratis biaya sertifikatnya dari negara. Kalau desa tidak menyusulkan sekarang, kuota 2026 bisa hangus,” tegas Afon.

Baca Juga :  PAC GP Ansor Pulau Ende Apresiasi Polsek atas Dedikasi Menjaga Kamtibmas

Menurutnya, pendaftaran tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga dapat menghindari sengketa lahan sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan