NARASITIMOR.COM || Warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendesak Pejabat Sementara Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., segera menindaklanjuti rekomendasi pendaftaran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 ke Kantor Pertanahan (BPN).
Desakan ini muncul karena sebagian besar masyarakat Desa Maktihan hingga kini masih memegang alas hak berupa girik, letter C, dan surat warisan yang belum memiliki sertifikat resmi.
Salah satu warga, Afon Nahak, menyampaikan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Kami minta Pak Kades jangan tunda lagi. PTSL ini gratis biaya sertifikatnya dari negara. Kalau desa tidak menyusulkan sekarang, kuota 2026 bisa hangus,” tegas Afon.
Menurutnya, pendaftaran tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga dapat menghindari sengketa lahan sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









